Tuesday, January 5, 2010

Mengurus Izin Pernikahan

Banyak hal yang harus Anda lakukan saat mempersiapkan hari pernikahan. Menetapkan tanggal, sewa gedung, cari-cari katering, buat undangan, hunting souvenir, list daftar tamu, pilih-pilih pelaminan dan sebagainya. Semuanya sudah terlaksana but, wait! tanpa mengurus surat izin pernikahan, semua itu tidak akan ada artinya.

Berikut langkah mudah mengurus surat izin pernikahan di Indonesia.
Langkah 1. Calon Pengantin Wanita, Datang ke RT dan RW di tempat domisili untuk pembuatan surat pengantar dari RT dan RW. proses ini umumnya hanya memakan waktu 1 hari. Bawa serta Fotokopi KTP 2 Lembar sebagai persyaratan.

Langkah 2. Calon Pengantin Wanita datang Ke Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP 2 lembar, Surat pengantar RT RW, fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar. Sertakan juga kelengkapan dari pihak laki-laki seperti fotokopi KTP dan kartu Keluarga.

Hasil langksh kedua ini, Anda akan mendapat Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Langkah 3. Calon Pengantin Pria Datang ke RT DAN RW Untuk pembuatan surat pengantar dari RT dan RW. Proses ini juga umumnya hanya 1 hari jadi. Sertakan fotokopi KTP Calon pengantin pria dan wanita. Cantumkan juga akan numpang nikah di KUA mana.

Langkah 4. Pihak Laki-laki datang ke kekelurahan untuk pembuatan SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Membuat surat ini membutuhkan fotokopi KTP pria dan wanita serta fotokopi Kartu Keluarga kedua pihak.
Proses ini menghasilkan Surat N1 N4 untuk ke KUA.

Langkah ke 5. Pihak laki-laki datang Ke KUA di domisilinya untuk pembuatan Surat Numpang Nikah. Lampirkan Surat pengantar dari kelurahan, kartu keluarga dan KTP. Langkah ini memakan biaya administrasi sekitar Rp 100ribu.

Langkah ke 6 Pihak wanita datang ke KUA wilayahnya. Lampirkan Surat pengantar kelurahan, Surat Numpang Nikah dari pihak laki-laki dan Kartu keluarga serta Pas foto masing-masing 2x3 3lembar. Ongkos langkah ini juga berkisar Rp 100ribu tidak termasuk biaya penghulu. Hasilnya, Surat keterangan akan menikah dari KUA.

Langkah ke 7: Buat janji dengan penghulu, mau dijemput kapan dan dimana. untuk biaya penghulu umumnya antara Rp 500ribu sampai dengan Rp 1juta, kadang kala tergantung budget Anda. Namun tak jarang ongkos panggilnya menjadi lebih mahal ketika Anda melangsungkan pernikahan di tempat yang berkesan mewah.

No comments:

Post a Comment