Thursday, January 7, 2010

Susunan acara akad nikah

Susunan acara akad nikah

Pernikahan merupakan suatu moment yang istimewa, yang bagi kebanyakan orang merupakan peristiwa yang terjadi satu kali seumur hidupnya.

Bagi seorang muslim, pernikahan merupakan salah satu sarana Ibadah kepada Allah Ta'ala. Dengan menikah, maka lengkaplah Dien (Agama) seseorang.

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

Alangkah sayang, jika pernikahan yang dimuliakan Allah dan RasulNya, kita nodai dengan hal-hal yang tidak syar'i. Hal-hal yang menodai tersebut adalah Adat.

Adat (kebiasaan) bisa menodai keberkahan dari pernikahan itu sendiri, bahkan bukannya ibadah yang tercapai, tapi hanyalah maksiat kepada Allah Ta'ala.

Coba perhatikan bentuk ritual-ritual yang biasa terjadi dalam pernikahan di sekitar kita. Mandi Kembang, menginjak telur, dan ritual lainnya. Sayang..terlalu sayang..pernikahan jika ternodai oleh hal-hal yang tidak syar'i.

Di bawah ini, aku mempunyai susunan acara akad nikah yang, Insya Allah, sesuai dengan syariat Islam.

Tipe A

  1. Calon Pengantin Pria datang, langsung menuju meja akad nikah.
  2. Ijab Qabul, dipandu penghulu
  3. Selesai

Catatan : Pengantin Wanita tidak disandingkan selama proses ijab qabul berlangsung.

Tipe B

  1. CPP datang, di pintu masuk disambut orang tua dan/atau keluarga calon CPW.
  2. Sambutan penyerahan CPP oleh ayah atau wakil keluarga.
  3. Sambutan penerimaan CPP oleh ayah/wali/wakil keluarga CPW.
  4. Pengalungan rangkaian melati oleh ibu CPW kepada CPP.
  5. Penyerahan hantaran/peningset secara simbolis dari ibu CPP kepada ibu CPW [jika ada].
  6. CPP diapit orang tua CPW berjalan menuju meja akad nikah.
  7. Permohonan ijin nikah CPW kepada ayah kandung/wali, dipandu penghulu [tidak harus].
  8. Pembacaan ayat suci al-Qur'an [tidak harus].
  9. Ijab Qabul, dipandu penghulu. [CPW tidak disandingkan sebelum ijab qabul selesai].
  10. Nasihat Pernikahan dan Doa [tidak harus].
  11. Sungkeman [tidak harus]
  12. Selesai.
Catatan :

Tipe A, yang paling mendekati syariat, namun amat sangat jarang digunakan, karena banyak tradisi yang dimasukkan. Tipe B merupakan susunan hasil kompromi antara syariat dan tradisi. Masih ada tipe-tipe lainnya, dengan berbagai penambahan acara tergantung kebutuhan, namun semua tambahan tidak ada tuntunannya.

Akad nikah tidak harus di mesjid, karena tidak ada satupun hadits atau riwayat yang mengharuskannya. Yang dicontohkan Rasul, akad nikah berlangsung di rumah CPW.

CPP : Calon Pengantin Pria

CPW : Calon Pengantin Wanita.

Jadi, pernikahan yang seperti apa yang (akan) Anda lakukan?


Sparkling Organizer
CP :
- Sisca (0817151187/02192608900)
- Andre (08998080583/02198878975)
Email & YM : sparklingorganizer@yahoo.com

No comments:

Post a Comment